Jdih Pemprov Sumut
Pembagian Waris Menurut Islam
Pembagian Waris Menurut Islam
Pada dasarnya, kewarisan adalah perpindahan kepemilikan dari seorang yang sudah meninggal kepaha ahli warisnya yang masih hidup, baik kepemilikan berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, maupun hak-hak yang sesuai dengan shari’at. Pembagian waris dalam hukum Islam dibagi berdasarkan masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan besarannya. Selain itu, warisan dalam hukum waris Islam dapat dibagi berdasarkan wasiat.
Berdasarkan Pasal 194 ayat (1) KHI yang berlaku berdasarkan Inpres 1/1991, orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dapat mewasiatkan sebagian harta bendanya kepada orang lain atau lembaga. Kemudian, pemilikan terhadap harta benda yang diwasiatkan baru dapat dilaksanakan sesudah pewasiat meninggal dunia. Definisi wasiat juga terdapat dalam Penjelasan Pasal 49 huruf c UU 3/2006 sebagai berikut: Yang dimaksud dengan "wasiat" adalah perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia.
Tetapi, wasiat hanya boleh diberikan dalam jumlah sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya. Maka, dapat disimpulkan pembagian hak waris menurut Islam dilakukan berdasarkan bagian masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan. Jika terdapat wasiat dari pewaris, maka hanya boleh paling banyak sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya. Selain itu, berkaitan dengan pertanyaan Anda, D yang merawat dan membiayai segala kebutuhan OT termasuk membayar utang OT tidak menjadi faktor dalam pembagian waris menurut KHI.
Ketentuan Pembagian Harta Warisan dalam Ilmu Fiqih
Dalam fiqih hukum waris Islam, terdapat tiga rukun waris yang wajib dipenuhi sebelum pembagian harta warisan dilakukan. Tiga rukun tersebut adalah:
Yaitu orang yang mewariskan hartanya. Al-muwarrith bisa berasal dari orang tua, kerabat, atau salah satu di antara suami dan istri, dapat pula dikatakan bahwa pewaris itu adalah seseorang yang telah meninggal dunia dan meninggalkan sesuatu yang dapat beralih kepada keluarganya yang masih hidup.
Al-wârits adalah orang yang mewarisi. Artinya, orang yang memiliki tali persaudaraan dengan seseorang yang telah meninggal dunia dan juga beberapa alasan lainnya yang menyatakan dia berhak mewarisi harta tersebut. Dengan demikian, seseorang dinyatakan sebagai ahli waris, jika masih hidup, tidak ada penghalang bagi dirinya sebagai ahli waris, dan tidak tertutup oleh ahli waris utama.
Al-maurûts dapat berupa harta maupun hak-hak pewaris yang memungkinkan untuk diwariskan kepada ahli warisnya. Harta tersebut dapat berupa harta bergerak maupun tidak bergerak yang dimiliki penuh oleh pewaris maupun oleh wakilnya atau kuasanya.
Sebagai informasi, mengenai rukun yang ketiga, harta warisan baru bisa dilakukan pembagiannya kepada ahli waris setelah melaksanakan empat jenis pembayaran yaitu:
Ahli Waris dalam Hukum Waris Islam
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 171 huruf c KHI, ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui dari Kartu Identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian, sedangkan bagi bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya.[8]
Pembagian ahli waris menurut KHI dibagi berdasarkan kelompok di bawah ini:
Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda.[10]
Selain itu, penting untuk diketahui bahwa seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena:
Lantas, bagaimana besaran pembagian warisan perempuan dan laki-laki dalam Islam? Berikut adalah ulasannya.
Besaran Bagian Ahli Waris
Besaran bagian masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut:
Kelompok Pembagian Ahli Waris
Menurut Irma Devita Purnamasari dalam bukunya Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris (hal. 35-38), pembagian kelompok ahli waris terbagi menjadi tiga:
Yaitu ahli waris yang menerima bagian pasti (sudah ditentukan bagiannya). Misalnya, ayah sudah pasti menerima sebesar 1/3 bagian jika pewaris memiliki anak, atau 1/6 bagian jika pewaris memiliki anak. Artinya, bagian para ahli waris ashabul furudh/dzulfaraidh inilah yang dikeluarkan terlebih dahulu dalam perhitungan pembagian warisan. Setelah bagian para ahli waris dzulfaraidh ini dikeluarkan, sisanya baru dibagikan kepada ahli waris yang menerima bagian sisa (‘ashabah) seperti anak pewaris dalam hal anak pewaris terdiri dari laki-laki dan perempuan.
Yaitu ahli waris yang mendapatkan bagian yang tidak tertentu. Mereka memperoleh warisan sisa setelah bagian para ahli waris dzulfaraidh tersebut dikeluarkan. Jika dilihat dari segi hubungannya dengan pewaris, ahli waris dzulqarabat adalah orang yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan pewaris melalui garis laki-laki maupun perempuan. Hubungan garis kekeluargaan tersebut juga dikenal dengan istilah garis keturunan bilateral.
Dzul-arham merupakan kerabat jauh yang baru tampil sebagai ahli waris jika ahli waris dzulfaraidh dan ahli waris dzulqarabat tidak ada.
Menjawab pertanyaan Anda, pembagian warisan di antara A, B, C dan D tidak dapat dibagi sama rata karena harus tunduk pada pembagian sesuai dengan besaran yang ditetapkan dalam KHI. Kecuali, anak berjenis kelamin sama sehingga bagiannya sama.
Contoh Tabel Perhitungan Pembagian Harta Warisan
Untuk mempermudah pemahaman Anda, berikut kami ilustrasikan perhitungan waris yang disarikan dari buku yang sama karya Irma Devita Purnamasari (hal. 37-38).
Ahli waris dari Amir adalah ayah dan ibu Amir, serta istri dan 3 orang anak Amir, yaitu Ahmad, Anita dan Annissa sehingga pembagiannya sebagai berikut:
Bagian dari harta Amir dan istrinya dikeluarkan terlebih dahulu, yaitu sebanyak setengahnya. Sedangkan, setengah bagiannya lagi (dianggap = 1) dibagikan:
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
COVID-19 0 | COVID 19 DAN PEN 1 | BIDANG UMUM | HIMPUNAN PERATURAN
Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Relevan terhadapPasal 19 dan Pasal 21
Dengan pembentukan Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui Peraturan Presiden m1 membubarkan: DISTRIBUSI II a. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2010 tentang Transparansi P endapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif;
Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian , Perikanan, dan Kehutan an yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2011 ten tang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan;
Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan P eraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 ten tang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025;
Badan Pengembangan Kawa san Strategis dan Infrastruktur Se lat Sunda yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda;
Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2012 ten tang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove; DISTRIBUSI II f. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Si stem Penyediaan Air Minum;
Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elek t ronik (Road Map e- Commerce) Tahun 2017-2 0 19 yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 ten tang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e- Commerce) Tahun 2017 - 2019; DISTRIBUSI II h. Satuan Togas Percepatan Pel aksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha;
Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Per aturan Presiden Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bun ga oleh Pemerintah Pusat dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum; J. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1991 tentang Koordinasi Pe ngelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri;
Tim Nasional untuk Multilateral dalam Perundingan Perdagangan Kerangka World Trade Organization yang dibentuk b erdasarkan Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka World Trade Organization sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2002 tentang P erubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 104 Ta hun 1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka World _Trade Organization; _ 1. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara yang diben t uk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara sebagaimana tel ah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 133 Tahun 2000 ten tang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabili t asi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara;
Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk be r dasarkan Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2003 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 1 77 Tahun 1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan;
Tim Nasional Rehabilitasi dan Revitalisasi Kawasan Pengembangan Lahan Gambut di Kalimantan Tengah yang dibentuk berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2007 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Revitalisasi Kawasan Pengembangan Lahan Gambut di Kalimantan Tengah;
Tim Koordi nasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk be rdasarkan Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2002 t en tang Tim Koordinas i Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan I mpor sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor; DISTRIBUSI II p. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Pen i ngkatan Investasi sebagaimana te l ah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden No mor 28 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Penin g katan Investasi;
Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2013 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun; dan r. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2014 tentang Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations. (2) Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) h uruf h, h uruf p, dan h uruf r, pelaksanaan tu gas dan f ungsi: DISTRIBUSI II a. Satuan Tugas Percepatan Pe laksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 ten tang Perc e patan Pelaksanaan Berusaha;
Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 te n tang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan P eningkatan Inv estasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden N omor 28 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Penin gkatan Investasi; dan
Komite Nasional Persiapan Pel aksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations yang dibentuk berdasarkan Keputu san Presiden Nomor 37 Tahun 2014 tentang Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations, dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional sesuai dengan tugas dan kewenangan masing - masing sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.
Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Transparansi Industri Ekstrak t if yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2010 ten tang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif, dilaksanakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Keuan gan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. DISTRIBUSI II (4) Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Pera t uran Presiden Nomor 10 Tahun 2 011 tentang Sadan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pert a nian, Perikanan , dan Kehutanan, dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai dengan tugas dan fungsi masing - masing.
Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Koordinasi Nasional Pengelo l aan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelo laan Ekosistem Mangrove, dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai dengan tugas dan fungsi masing - masing.
Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf q, pelaksanaan tugas dan fungsi:
Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem DISTRIBUSI II Penyediaan Air Minum yang diben t uk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2016 tentang Badan Peningkatan Penyel e nggaraan Sistem Penyediaan Air Minum; dan
Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2013 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun, di l aksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, pelaksanaan tugas dan f ungsi Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam rangka Pe rcepatan Penyediaan Air Minum, dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j, pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang di bentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1991 tentang Koordinasi Pengelol aan Pinjaman Komersial Luar Negeri, dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan.
Dengan pembubaran sebagaimana di maksud pada ayat (1) huruf k, pelaksan a an tugas dan fungsi Tim Nasional u ntuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka World Trade Organization yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1999 tentang Pembentukan Tim Nasion al untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka World Trade DISTRIBUSI II Organization sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka World Trade Organization, dilaksanakan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Luar Negeri sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif;
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan;
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 ten tang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2014 tent ang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 ten tang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 (Lembaran Negara Republik I ndonesia Tahun 2014 Nomor 118);
Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2011 ten tang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 126);
Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 166);
Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2016 ten tang Sadan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem P enyed iaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 232);
Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e- Commerce) Tahun 2017-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 176); DISTRIBUSI II h. Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan P elaksanaan B erusah a (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 N omor 210);
Keputusan P residen Nomor 39 Tahun 1991 tentang Koordinasi Penge l olaan Pinjaman Komersial Luar Negeri; J. Keputusan Presiden Nomor 104 T ahun 1999 tentang Pembentukan Tim Nasiona l u ntuk Perundingan Perdagangan Mu l tilateral dalam Ke rangka World Trade Organization sebagaimana telah be berapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presid en Nomor 16 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua ata s Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka World Trade _Organization; _ k. Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 1999 tentang Tim Restrukturisasi dan R ehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 133 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 1999 tentang Tim R estruktu r isasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan L istrik Negara ;
Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2003 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 1 77 Tahun 1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan; DISTRIBUSI II DISTRIBUSI II PRES I DEN REPLIBLIK INDONESIA m. Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor;
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi;
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2013 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun; dan
Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2014 tentang Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Indonesia boleh saja disebut sebagai suatu negara “demokrasi”, karena ukuran yang diambil adalah, adanya “kebebasan pers”, pemilihan jabatan Presiden, Gubernur, Bupati dan Kepala Desa yang dipilih lansung oleh rakyat. Partisipasi politik rakyat dalam menentukan arah perjalanan bangsa, negara dan pemerintahan hanya sebatas itu. Celakanya lagi kebanyakan rakyat beranggapan dengan system demokrasi yang dijalankan tentu akan melahirkan kehidupan rakyat yang lebih baik, yaitu kehidupan yang aman, damai dan sejahtera. Namun pada kenyataannya negara Indonesia yang dikatakan telah menjalankan demokrasi, faktanya hasilnya melahirkan banyak kekacauan dan masalah yang tidak berkesudahan, jumlah penduduk miskin masih di atas 100 juta orang [45,2% dari jumlah penduduk dengan asumsi mempunyai penghasilan rata-rata 2$(duaUSD/hari)], kerusuhan sosial dan bencana kemanusiaan kerap terjadi, penegakan hukum yang buruk, anarkisme serta banyak terjadi “tirani” dari kelompok mayoritas terhadap kelompok minoritas yang bersumber dengan berkembangnya politik massa yang dijalankan selama ini. Sehingga tidak mengherankan jika Pemilu Indonesia hanya bersifat ritual politis atau ceremonial democratie, namun proyek itu harus dijalankan karena undang-undang mengharuskannya. Dari fakta ini sungguh dangkal pemahaman bangsa ini dalam melaksanakan sebuah negara yang demokratis. Sehingga tidak heran demokrasi yang dijalankan Indonesia selama ini telah menghasilkan fakta kehidupan rakyat yang lebih buruk dari fakta semasa rezim pemerintahan Soeharto, dimana pada waktu itu rakyat masih merasa aman dan mudah dalam mencari kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Rakyat harus tahu bahwa batasan pengertian secara Konsepsional, “demokrasi” adalah suatu proses penyelenggaraan system kekuasaan negara yang dilakukan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sedang batasan pengertian secara Operasional, “demokrasi” dapat diukur dari: 1).Bagaimana sikap dan prilaku rakyat dalam menjalankan Pemilu dengan baik.; 2). Bagaimana rakyat atau para wakil rakyat bermusyawarah dengan baik tanpa harus gontok-gontokan dan adu jotos; 3). Bagaimana para wakil rakyat di DPR dan atau di dalam semua rapat-rapat yang diselenggarakan dapat mengatasi perbedaannya dengan baik serta dapat menggunakan hak-hak DPR dalam proses pemerintahan dengan baik (seperti, hak budget, hak inisiatif, hak interplasi, dll) ; dan 4). Bagaimana prilaku rakyat dalam menyampaikan pendapat kepada institusi mana saja dapat dilakukan dengan baik, tertib dan damai tanpa anarkisme. Sehingga dari beberapa indikator tersebut tidak lagi terjadi anarkisme yang bersumber dari akibat dijalankannya demokrasi itu. Keseluruhan itu adalah merupakan variabel untuk mengukur apakah kita benar-benar sebuah negara yang menjalankan system demokrasi.
Memang pada kenyataannya tanpa kemakmuran rakyat lebih dulu ada, proses demokrasi yang dijalankan tetap akan melahirkan kekacauan dan instabilitas di hampir semua sektor yang ada. Apalagi rakyat tidak memiliki pemahaman dasar dalam hidup berbangsa dan bernegara, dimana untuk hidup dalam negara domokrasi rakyat harus memahami dan menyadari minimal terhadap 4 (empat) hal yaitu, 1). Kita semua adalah mahluk ciptaan Tuhan, sehingga harus terjalin hubungan yang baik dengan Sang Pencipta, sehingga apapun yang kita lakukan harus bertanggungjawab kepada Nya. ; 2). Kita semua adalah mahluk sosial, artinya kontribusi yang kita berikan dalam Pemilu tidak boleh memikirkan kepentingan diri sendiri, dan harus mengutamakan kepentingan nasib orang banyak.; 3). Kita semua harus sadar bahwa kita adalah warga dari suatu bangsa dan negara, yang oleh karenanya dalam berdemokrasi harus bertanggungjawab terhadap keselamatan dan keutuhan bangsa dan negara.Indonesia ; dan 4). Rakyat harus sadar bahwa kita adalah warga dari komunitas dunia, yang memiliki tanggungjawab sesama umat sebagai penghuni dunia/bumi ini, apalagi dalam menyelamatkan iklim global yang mengancam keselamatan dunia.
Tanpa memiliki pemahaman ini dapat dipastikan kehidupan rakyat, bangsa Indonesia selamanya akan menuai bencana yang diciptakan oleh manusia itu sendiri. Dalam berdemokrasi sudah saatnya rakyat banyak harus menentukan pilihan dan partisipasi politiknya dengan menggunakan akal sehatnya. Rakyat jangan mau lagi hak suaranya dibeli. Rakyat harus mendapatkan informasi yang lengkap terhadap para calon yang akan dipilihnya.
Oleh karena itu dalam menjalankan pesta demokrasi Panitia Pemilu (KPU atau KPUD) harus dapat mensosialisasikan kelebihan dan kekurangan para calon wakil rakyat atau pemimpin yang akan dipilihnya. KPU atau KPUD bersama seluruh LSM yang ada harus dapat mendidik rakyat bagaimana memahami hidup berbangsa dan bernegara dalam system demokrasi. Sehingga rakyat tidak mudah termakan oleh propakanda partai-partai politik yang menjual janji-janji, sementara partai tersebut telah terbukti tidak dapat berbuat banyak untuk mensejahterakan rakyat, apalagi menciptakan rasa aman. Rakyat dituntut harus lebih banyak mendengar dan melihat fakta apa saja yang telah terjadi di negara ini yang membuat bangsa Indonesia ini terpuruk di segala bidang, sehingga rakyat menjadi sadar bagaimana harus bersikap dalam menggunakan haknya. Rakyat harus menjadi subyek demokrasi yang dijalankan, bukan menjadi obyek demokrasi, seperti yang selama ini terjadi. Semoga.
Penulis :Drs. M. Sofyan Lubis, SH. MM
Senior Partners di LHS & PARTNERSPenulis dan Pemerhati Masalah Hukumdi Negara Indonesia
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(Risalah Rapat Paripurna ke-5 Sidang Tahunan MPR Tahun 2002 sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini)
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945PEMBUKAAN( P r e a m b u l e)
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BAB IBENTUK DAN KEDAULATAN
(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.***)
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum. ***)
BAB IIMAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undangundang.****)
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan UndangUndang Dasar. ***)
(2) Majelis Permus yawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***/****)
(3) Majelis Permus yawaratan Rakyat hanya dap at memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UndangUndang Dasar. ***/****)
BAB IIIKEKUASAAN PEMERINTAH
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UndangUndang Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undangundang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. *)
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undangundang sebagaimana mestinya.
(1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. ***)
(2) Syaratsyarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undangundang. ***)
(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.***)
(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. ***)
(3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. ***)
(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden. ****)
(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undangundang. ***)
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.*)
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***)
(1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***)
(2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
(3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
(4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadiladilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi. ***)
(5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. ***)
(6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut. ***)
(7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurangkurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat. ***)
Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
(1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya. ***)
(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambatlambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden. ***)
(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersamasama. Selambatlambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya. ****)
(1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguhsungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut : Sumpah Presiden (Wakil Presiden) : Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaikbaiknya dan seadiladilnya, memegang teguh UndangUndang Dasar dan menjalankan segala undangundang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa. Janji Presiden (Wakil Presiden) : Saya berjanji dengan sungguhsungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaikbaiknya dan seadiladilnya, memegang teguh UndangUndang Dasar dan menjalankan segala undangundang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa. *)
(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguhsungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung. *)
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. ****)
(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undangundang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undangundang. ***)
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syaratsyarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undangundang.
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)
(3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)
(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. *)
(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)
Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lainlain tanda kehormatan yang diatur dengan undangundang. *)
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undangundang. ****)
BAB IVDEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
(1) Presiden dibantu oleh menterimenteri negara.
(2) Menterimenteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. *)
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. *)
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undangundang. ***)
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerahdaerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiaptiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undangundang. **)
(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. **)
(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggotaanggotanya dipilih melalui pemilihan umum. **)
(4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masingmasing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. **)
(5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluasluasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undangundang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. **)
(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturanperaturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. **)
(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undangundang. **)
(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undangundang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. **)
(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undangundang. **)
(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undangundang. **)
(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuankesatuan masyarakat hukum adat beserta hakhak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undangundang. **)
BAB VIIDEWAN PERWAKILAN RAKYAT
(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum. **)
(2) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undangundang. **)
(3) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. **)
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undangundang. *)
(2) Setiap rancangan undangundang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. *)
(3) Jika rancangan undangundang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undangundang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. *)
(4) Presiden mengesahkan rancangan undangundang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undangundang. *)
(5) Dalam hal rancangan undangundang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undangundang tersebut disetujui, rancangan undangundang tersebut sah menjadi undangundang dan wajib diundangkan. **)
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. **)
(2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasalpasal lain UndangUndang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. **)
(3) Selain hak yang diatur dalam pasalpasal lain UndangUndang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas. **)
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undangundang. **)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undangundang.*)
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undangundang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang. **)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syaratsyarat dan tata caranya diatur dalam undangundang. **)
BAB VIIA***DEWAN PERWAKILAN DAERAH
(1) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.*** )
(2) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.***)
(3) Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.*** )
(4) Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.*** )
(1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.***)
(2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.*** )
(3) Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.*** )
(4) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.***)
BAB VIIB***PEMILIHAN UMUM
(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.*** )
(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.*** )
(3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.*** )
(4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.*** )
(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.***)
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.*** )
(1) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.*** )
(2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. ***)
(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.***)
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.***)
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.***
Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.***
Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.***
BAB VIIIA***BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.*** )
(2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.*** )
(3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.*** )
(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.***)
(2) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.*** )
(1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.*** )
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.***)
BAB IXKEKUASAAN KEHAKIMAN
(1) Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.*** )
(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.***)
(3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.** **)
(1) Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.*** )
(2) Hakim Agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.***)
(3) Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.*** )
(4) Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.***)
(5) Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang.***)
(1) Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.***)
(2) Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.*** )
(3) Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.*** )
(4) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.*** )
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.*** )
(2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwaklian Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.*** )
(3) Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. ***)
(4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.***
(5) Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.*** )
(6) Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.***)
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.** )
BAB XWARGA NEGARA DAN PENDUDUK
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.** )
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.** )
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.***)
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB XA**HAK ASASI MANUSIA
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.** )
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.** )
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.** )
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.** )
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.**)
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.**)
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.**)
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.**)
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.** )
(1) Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.** )
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.**)
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.**)
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.** )
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.**)
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.** )
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.**)
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.** )
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.**)
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.** )
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.** )
(2) Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.**)
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.**)
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.** )
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.**) Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.** )
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.** )
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
BAB XIIPERTAHANAN NEGARA DAN KEAMANAN NEGARA**
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.** )
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.** )
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.** )
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.**)
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan dan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.** )
BAB XIIIPENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan****)
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.****)
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.****)
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.****)
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.****)
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.**** )
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.**** )
BAB XIVPEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL****
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.****)
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.****)
(1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.**** )
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.**** )
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.****)
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.****)
BAB XVBENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN**
Bendera Negara Indonesia ialah sang merah Putih.
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.**
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.**)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.**)
BAB XVIPERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.****)
(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.****)
(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.**** )
(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.****)
(5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.**** )
Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.****)
Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.**** )
Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.**** )
Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003.**** )
Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal****)
Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-6 (lanjutan) tanggal 10 Agustus 2002 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.**** )
***) Perubahan Ketiga
****) Perubahan Keempat
Sebanyak 45 anggota DPRD Kabupaten Rembang yang terpilih pada pemilihan legislatif Februari 2024 resmi dilantik pada Selasa (20/8/2024) di ruang rapat paripurna DPRD. Dalam prosesi pelantikan, Bupati Rembang, Abdul Hafidz, menyampaikan pesan penting dari Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, yang menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Hafidz menggarisbawahi bahwa kerja sama antara DPRD dan kepala daerah harus diarahkan ke hal-hal positif, terutama dalam merespons cepat berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat di tingkat lokal, regional, hingga nasional.
“Sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif. Terlebih memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan kerakyatan di tingkat lokal, regional hingga nasional, ” tegasnya.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, juga mengingatkan bahwa meskipun DPRD memiliki hubungan erat dengan partai politik, kepentingan publik harus tetap diutamakan di atas kepentingan pribadi atau golongan. Selain itu, Tito menegaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya, para anggota DPRD diawasi oleh aparat penegak hukum dan lembaga pengawas, seperti KPK, BPK, dan BPKP.
Sebagai Ketua DPRD sementara, Abdul Rouf dari PPP, bersama Wakil Ketua sementara Bisri Cholil Laquof (Gus Gipul), berkomitmen menjalankan tugas hingga terbentuknya pimpinan DPRD definitif. Mereka akan memimpin rapat, memfasilitasi pembentukan fraksi, serta menyusun rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib dan proses penetapan pimpinan definitif.
“Tugas ini sangat membutuhkan energi yang cukup dan kerjasama dari segenap anggota DPRD termasuk sekretariat DPRD Rembang. Jabatan ini merupakan amanah dari rakyat, sehingga kita harus bisa memikul amanah ini dengan rasa tanggung jawab, ” ungkap Abdul Rouf.
Dari 45 anggota DPRD Rembang yang dilantik, 26 di antaranya merupakan petahana, sementara 19 lainnya adalah wajah baru.
Berikut adalah daftar calon terpilih berdasarkan daerah pemilihan
Rembang I: Supriyadi Eko Praptomo (NasDem), M. Lutfi Afifi (PPP), Bisri Cholil Laquof (PKB), Donny Kurniawan (PDIP), Joko Suprihadi (Demokrat), Absanto (NasDem)
Rembang II: Moh. Nur Hasan (Hanura), Achmad Lutfy Arifin (PKB), Puji Santoso (Gerindra), Laela Utari Widyaningsih (PDIP), Ahmad Shodiqin (Demokrat), Frida Iriani (NasDem)
Rembang III: Muhammad Imron (PKB), Ni’madiana (PPP), Gunasih (Demokrat), Dumadiyono (Hanura), Ridwan (PDIP), Mashadi (NasDem), Sahningsih (PAN)
Rembang IV: Supadi (PPP), Nasirudin (PKB), Nur Arsya Irfana (Hanura), Muhammad Rofi’i (PPP), M. Rokib (PDIP), Khamid (NasDem), Ilyas (PKB), Achmad Zamhuri (Demokrat)
Rembang V: Abdul Rouf (PPP), Muhammad Kumorohadi (Demokrat), Widodo (PDIP), Abdul Mu’id (PPP), Joko Suwito (PKB), Rumini (Hanura)
Rembang VI: Maslichan (PKB), M. Mursyid (PPP), Maryono (Golkar), Adi Purwoto (PDIP), Mugiyarto (Demokrat), Sustiyono (NasDem)
Rembang VII: Supadi (PKB), Yatin Abdul Zaenal (NasDem), Nandana Fatkhullah Zarkasi (Hanura), Nursahid (PDIP), Sumardi (PPP), Parlan (Demokrat).
Wir verwenden Cookies und Daten, um
Wenn Sie „Alle akzeptieren“ auswählen, verwenden wir Cookies und Daten auch, um
Wenn Sie „Alle ablehnen“ auswählen, verwenden wir Cookies nicht für diese zusätzlichen Zwecke.
Nicht personalisierte Inhalte und Werbung werden u. a. von Inhalten, die Sie sich gerade ansehen, und Ihrem Standort beeinflusst (welche Werbung Sie sehen, basiert auf Ihrem ungefähren Standort). Personalisierte Inhalte und Werbung können auch Videoempfehlungen, eine individuelle YouTube-Startseite und individuelle Werbung enthalten, die auf früheren Aktivitäten wie auf YouTube angesehenen Videos und Suchanfragen auf YouTube beruhen. Sofern relevant, verwenden wir Cookies und Daten außerdem, um Inhalte und Werbung altersgerecht zu gestalten.
Wählen Sie „Weitere Optionen“ aus, um sich zusätzliche Informationen anzusehen, einschließlich Details zum Verwalten Ihrer Datenschutzeinstellungen. Sie können auch jederzeit g.co/privacytools besuchen.